JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) melarang angkutan barang untuk melintas di ruas jalan tol dan non-tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 demi keamanan serta kelancaran lalu lintas.
Berlaku mulai hari ini, Kamis (22/12/2022), pelarangan ditujukan kepada kendaraan yang memiliki berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandeng, sampai pengangkut bahan penggalian dan bahan bangunan.
Dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, keputusan ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
Secara umum, terdapat sembilan wilayah atau ruas jalan tol yang dibebaskan dari moda angkutan berat, dari ruas tol di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur yaitu Pandaan-Malang.
"Sebab pergerakan darat yang berpotensi terjadi kenaikan mobilitas ialah di Jabodetabek, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah," kata dia.
Berikut ruas tol yang dilarang dilintasi angkutan barang selama libur Nataru 2022/23;
1. Lampung dan Sumatera Selatan:
- Bakauheni - Palembang
2. Jakarta dan Banten:
- Jakarta - Tangerang - Merak
3. DKI Jakarta:
- Prof DR Ir Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
4. Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakakarta - Cikampek
- Jakarta- Bogor - Ciawi - Cigombong
5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Cikampek - Palimanan
- Palimanan - Kanci
6. Jawa Barat dan Jawa Tengah:
- Kanci - Pejagan
7. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh - Semarang
- Jatingaleh - Srondol - Semarang
- Jatingaleh - Muktiharjo - Semarang
- Semarang - Solo
8. Jawa Tengah dan Jawa Timur:
- Solo - Ngawi
9. Jawa Timur:
- Ngawi - Kertosono
- Mojokerto - Surabaya
- Surabaya - Gempol
- Surabaya - Gresik
- Gempol - Pandaan
- Gempol - Pasuruan
- Pasuruan - Probolinggo
- Pandaan - Malang
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/22/142100215/mulai-hari-ini-berikut-daftar-ruas-tol-yang-terlarang-buat-angkutan-barang