Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ingat, Pembatasan Akses Angkutan Barang Berlaku Mulai Hari Ini

Kompas.com - 22/12/2022, 06:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol dan non-tol atau arteri selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 mulai Kamis, 22 Desember 2022.

Hal tersebut sebagai upaya menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas saat liburan berlangsung. Mengingat pada tahun ini akan ada kenaikan volume lalu lintas hingga 19 persen dibanding Nataru 2021/22 karena bertepatan dengan libur sekolah.

Dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, keputusan ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.

Baca juga: Deretan Mobil Hybrid yang Meluncur Selama Tahun 2022

Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik. DOK. Kemenhub Kemenhub berupaya jaga angkutan barang logistik.

"Di mana angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan. Pembatasan operasionalnya dibagi beberapa tahap," kata dia dalam Webinar kesiapan Nataru belum lama ini.

Khusus di ruas jalan tol, kendaraan angkutan barang dilarang melintas selama arus mudik yang dimulai pada 22-24 Desember 2022 pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Setelah boleh kembali melintas seminggu kemudian, operasional angkutan barang kembali dibatasi pada 30-31 Desember 2022 pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Pada arus balik, pembatasan serupa dimulai pada 25-28 Desember 2022 pukul 12.00 WIB dan pukul 08.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Cara Mudah Cari SPKLU Untuk Pengguna Mobil Listrik di Indonesia

Terminal Angkutan Barang Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta Utara.KOMPAS/AGUS SUSANTO Terminal Angkutan Barang Jakarta Gudang, Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Sementara pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang di jalan arteri alias non-tol, dilaksanakan pada 22-24 Desember 2022 pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Lalu dilanjutkan selama 30-31 Desember 2022 pada waktu yang sama. Pembatasan terkait berlangsung untuk mengantisipasi arus mudik saat libur Nataru 2022/23.

Sedangkan untuk arus balik, pembatasan berlaku pada 25-26 Desember 2022 pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Serta, 1-2 Januari 2023 pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke