Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Pengembalian Kendaraan yang Disita Polisi

Kompas.com - 17/12/2022, 16:21 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada dasarnya setiap penegakan hukum ada barang bukti yang disita sebagai jaminan. Polisi bisa melakukan penyitaan, pada saat masyarakat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Beberapa pelanggaran tersebut yaitu, tidak memiliki SIM, tidak bisa menunjukan STNK yang sah. Kemudian kendaraan diduga hasil tindak pidana atau alat untuk melakukan pidana serta kendaran yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum mengatakan kapan ranmor dikembalikan yakni setelah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan (incraht).

Baca juga: Pajak Karbon Bisa Jadi Solusi Penyaluran Insentif Kendaraan Listrik

Barang bukti belasan plat nomor sepeda motor palsu dan STNK diamankan dari komplotan pencuri motor, ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolse Kalideres, Senin (20/6/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Barang bukti belasan plat nomor sepeda motor palsu dan STNK diamankan dari komplotan pencuri motor, ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolse Kalideres, Senin (20/6/2022).

Namun kata Budiyanto, baramg sitaan dapat dikembalikan dengan syarat telah memenuhi kewajiban hukumnya, yakni membayar denda tilang, dan dapat menunjukan surat-surat yang sah sesuai identitas

"Pengertian pengembalian benda sitaan dikembalikan tanpa syarat setelah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan tidak serta-merta, tapi tetap mengagu pada peraturan undang-undang PP No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas," kata Budiyanto.

Dalam PP No 80 tahun 2012, pasal 36:

- Ayat 1

SIM, STNK, Tanda lulus uji, dan izin penyelenggaraan angkuta umum yang disita dikembalikan kepada pengemudi dan pemilik, setelah:
a. penyerahan surat bukti penitipan uang titipan untuk membayar denda kpd Jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan.
b. membayar denda sesuai sesuai dengan putusan pengadilan.
c. memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Mobil Pelat RF yang Melanggar Ditindak

Polres Magelang, Jawa Tengah, menyita 121 unit sepeda motor dan 1 unit mobil diduga hendak digunakan untuk balap liar di Jalan Magelang-Yogyakarta, tepatnya di kawasan Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (29/1/2022).Dok Humas Polres Magelang Polres Magelang, Jawa Tengah, menyita 121 unit sepeda motor dan 1 unit mobil diduga hendak digunakan untuk balap liar di Jalan Magelang-Yogyakarta, tepatnya di kawasan Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Minggu (29/1/2022).

- Ayat 2

Ranmor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah.

- Ayat 3

Penyitaan ranmor yang diduga hasil dari tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau terlibat dalam laka-lantas mengakibatkan meinnggal dunia atau luka berat dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi jelas bahwa pengertian pengembalian benda sitaan dikembalikan tanpa syarat setelah mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan tidak serta-merta," kata Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau