Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Polisi Bakal Cabut Izin Pelat RF yang Kerap Langgar Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat melintas di jalan raya pasti sudah sering melihat mobil dengan pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa.

Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nomor polisi dengan akhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD.

Pelat nomor tersebut tentu memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sayangnya, pengendara dengan pelat nomor tersebut kerap melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti melewati bahu jalan hingga menggunakan sirene dan rotator.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan bahwa pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.

“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, Fadil juga mengancam bakal mencabut izin pelat nomor khusus bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berulang.

Fadil sudah memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya.

“Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu,” ucap Fadil.

“Kan jelas itu (pelat nomor khusus) hanya untuk pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen,” lanjutnya.

Diketahui RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/131200915/ingat-polisi-bakal-cabut-izin-pelat-rf-yang-kerap-langgar-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke