JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri menggelar rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penerapan ETLE dan kebijakan larangan tilang manual. Secara umum, masyarakat mulai sadar dengan tilang elektronik, tapi harus dibarengi juga dengan tilang manual.
Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, rapat ini digelar untuk mengevaluasi ST Kapolri Nomor 2264 tahun 2022 terkait memaksimalkan ETLE dan tidak memberlakukan tilang manual.
“Banyak fenomena yang terlihat, di internal Polri ada yang kurang percaya diri, ada yang tidak berani turun ke lapangan,” ujar Aan, disitat dari NTMC Polri (14/12/2022).
“Ini karena kurangnya memahami, sesungguhnya penegakan hukum tidak hanya tilang, ada patroli dan Gatur (penjagaan dan pengaturan),” kata dia.
Menurut Aan, dilihat dari kepatuhan hukum, ada 3 kategori masyarakat. Kelompok pertama yang paling rendah, ketika ada petugas tetap masih melanggar. Kelompok kedua, ada petugas atau ada ETLE dia patuh.
“Kelompok ketiga, tidak ada petugas tetap mematuhi, karena kesadarannya yang tinggi. Ini perlu kita treatment, kelompok ketiga secara kasat mata lebih dari 50 persen. Dilihat dari yang melanggar bahu jalan saat tol macet, tidak menggunakan helm dan sebagainya,” ucap Aan.
“Melalui rapat dan kajian ini, hasilnya akan memberikan masukan kepada pak Kapolri terkait peraturan larangan tilang. Kita akan tonjolkan pendapat dari pakar dan masyarakat langsung yang memberikan masukan,” ujar dia.
Sementara itu, pakar transportasi dari Universitas Indonesia Tri Tjahjono, mengatakan, keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas.
“Karena saya mengkritisi ETLE, maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Di mana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Tjahjono, pada kesempatan tersebut.
Senada dengan Tri Tjahjono, Ketua Instran Ki Darmaningtyas, mengungkapkan, pentingnya tilang manual.
Karena publik dapat mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalin. Di samping itu, dapat menimbulkan shock teraphy bagi pengguna jalan yang lain.
“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut,” ujar Darmaningtyas.
“Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/15/072200815/evaluasi-penerapan-etle-masih-butuh-tilang-manual