JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo SIgit Prabowo belum lama ini mengeluarkan instruksi menggelar tilang secara manual, hal ini tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Bahkan, surat tilang manual sempat ditarik hingga membuat pelanggaran lalu lintas meningkat. Salah satu pelanggaran yang ditindak adalah pengendara yang mencopot pelat nomor, memalsukan pelat nomor, sehingga pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot racing.
Baca juga: Strategi Elektrifikasi DFSK di Indonesia Tahun Depan
Meningkatnya pelanggaran lalu lintas ini pun membuat polisi kembali memberlakukan tilang manual untuk menjaring pelanggar yang tidak bisa dijangkau tilang elektronik.
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia Prof. Tri Tjahjono mengatakan, keberadaan ETLE sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas. Tidak dapat menangkap pelanggaran secara luas. Sehingga menurutnya, tilang manual masih diperlukan untuk menindak pelanggar lalu lintas.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Prof. Tri Tjahjono, dikutip dari NTMC Polri, Rabu (14/12/2022).
Senada dengan Prof. Tri Tjahjono, Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Ki Darmaningtyas mengungkapkan pentingnya tilang manual, publik mengetahui langsung apabila polisi bertindak terhadap pelanggar lalin. Disamping itu dapat menimbulkan shock therapy bagi pengguna jalan yang lain.
“Tilang manual juga menjaga kewibawaan aparat kepolisian sendiri karena pelanggar ditindak. Pelanggar dikenai langsung hari itu juga sehingga dapat mencegah perbuatan salah lebih lanjut,” kata dia.
Baca juga: Strategi Elektrifikasi DFSK di Indonesia Tahun Depan
“Bukan berarti menolak perintah Kapolri tapi dijalankan sesuai dengan kesiapannya. ETLE tetap terus dijalankan, namun tilang manual tetap diperlukan,” lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.