JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Sistem ganjil genap digelar selama tiga hari yaitu dari 9-11 Desember 2022.
“Gage sendiri sesuai dengan Permenhub itu dimulai dari Jumat jam 14.00 WIB sampai Minggu jam 00.00 WIB,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana dikutip dari NTMC Polri, Minggu (11/12/2022).
Ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Baca juga: Selain Ertiga, Suzuki Mau Rakit Mobil Hybrid Lagi di Indonesia
Sementara itu, arus kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak sendiri terpantau ada peningkatan.
Bagi kendaraan yang hendak melintas menuju kawasan Puncak tapi pelat nomor dan tanggalnya tidak sesuai akan diputar balik oleh petugas yang berjaga.
“Arus yang menuju ke arah Puncak terjadi peningkatan hari Jumat. Kami dari Satlantas Polres Bogor melaksanakan genap ganjil sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021. Kami melaksanakan pengecekan kendaraan-kendaraan yang menuju Puncak yang tidak sesuai dengan nopolnya itu kita putar balik ke arah Jakarta,” kata Ketut.
Baca juga: Keseruan Satu Dekade WCC Jelang Akhir 2022
Ketut juga mengimbau agar pengendara memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Kemudian pastikan kendaraan dalam kondisi prima.
“Ketiga, pastikan jangan melambung ataupun ikuti aturan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, perhatian protokol kesehatan,” kata Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.