JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Sistem ganjil genap digelar selama tiga hari yaitu dari 9-11 Desember 2022.
“Gage sendiri sesuai dengan Permenhub itu dimulai dari Jumat jam 14.00 WIB sampai Minggu jam 00.00 WIB,” kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana dikutip dari NTMC Polri, Minggu (11/12/2022).
Ganjil genap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021.
Sementara itu, arus kendaraan dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak sendiri terpantau ada peningkatan.
Bagi kendaraan yang hendak melintas menuju kawasan Puncak tapi pelat nomor dan tanggalnya tidak sesuai akan diputar balik oleh petugas yang berjaga.
Ketut juga mengimbau agar pengendara memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal. Kemudian pastikan kendaraan dalam kondisi prima.
“Ketiga, pastikan jangan melambung ataupun ikuti aturan rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, perhatian protokol kesehatan,” kata Ketut.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/11/072100615/hari-terakhir-polisi-terapkan-ganjil-genap-di-puncak