Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPKLU di Rest Area Tidak Efektif buat Mobil Listrik

Kompas.com - 14/11/2022, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini pengembangan industri kendaraan bermotor listrik tengah gencar dilakukan Pemerintah RI bersama instansi yang berkaitan. Seiring dengannya, penerimaan pasar terhadap mobil dan motor rendah emisi itu pun semakin baik.

Hanya saja, diakui bahwa langkah transisi menuju era kendaraan listrik di dalam negeri masih menemui tiga tantangan besar. Mulai masih terbatasnya fasilitas stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) hingga soal administrasi.

Demikian diungkapkan Direktur Sarana Transportasi Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restiawan setelah menuntaskan touring kendaraan listrik Jakarta-Bali dengan total jarak 1.250 km.

Baca juga: Langkah Polisi Jika Temui Kendaraan Listrik Habis Daya Selama KTT G20

Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Jakarta-Bali 2022 di Jakarta, Senin (7/11/2022).KOMPAS.com/Ruly Kurniawan Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Jakarta-Bali 2022 di Jakarta, Senin (7/11/2022).

"SPKLU di dalam maupun antarkota masih terbatas. Di sisi lain, diperlukan 4-6 jam untuk pengisian daya listrik setiap kendaraan agar terisi penuh. Untuk itu, tatangan mendesak bagi pengembangan elektrifikasi ialah memperbanyak SPKLU," kata dia dalam keterangannya, Minggu (13/11/2022).

Untuk kebutuhan perjalanan jarak jauh, lanut Danto, SPKLU diharapkan mudah ditemukan di hotel-hotel karena idealnya pengisian daya listrik dilakukan di hotel sambil istirahat.

Apabila SPKLU tersedia di rest area, dirasa kurang efektif mengingat pengisian daya listrik memerlukan waktu lama, sedangkan waktu istirahat di rest area dibatasi antara 30-60 menit saja.

Baca juga: Kesiapan Kendaraan Listrik dan Infrastrukturnya Jelang KTT G20

Ilustrasi kendaraan listrikDok. PLN Ilustrasi kendaraan listrik
 

Kendala kedua adalah soal administrasi. Saat ini menurut penuturan komunitas pengguna motor listrik, masih sulit dan mahal mendapatkan STNK untuk motor listrik.

Biaya untuk mendapatkan STNK motor listrik mencapai Rp 3 juta. Ini tentu jumlah yang amat tinggi karena sudah bisa untuk membeli sepeda motor bekas.

Oleh karena itu, perlu ada deregulasi kebijakan di Samsat yang dapat mempermudah dan mempermurah perolehan STNK dan bayar pajak kendaraan listrik, minimal sama dengan kendaraan bermotor biasa.

Kendala dan tantangan ketiga adalah ketidak-pahaman masyarakat mengenai keandalan dan keselamatan kendaraan listrik.

Baca juga: Bukan Swap Baterai, Ini Salah Satu Penghambat Pemakaian Motor Listrik

Ilustrasi SPKLU Pertamina di sebuah SPBU di Lenteng Agung.Dok. Pertamina Ilustrasi SPKLU Pertamina di sebuah SPBU di Lenteng Agung.

Banyak anggota masyarakat yang memiliki persepsi bahwa kendaraan listrik itu kurang andal untuk perjalanan jarak jauh dan kurang berkeselamatan, karena kalau terjadi kecelakaan, akibatnya bisa jauh lebih fatal karena penumpang yang ada di dalam kendaraan bisa kena strum.

"Dengan kegiatan touring ini, didapat kendaraan listrik itu andal, nyaman, aman, dan hemat. Terbukti, dalam kegiatan touring tersebut, turut kendaraan besar (bus besar dan sedang), mobil biasa, dan mobil kecil (berkapasitas dua orang dan didesain sebagai city car)," kata Danto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau