Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Polri Siap Gelar Operasi Simpatik sampai Nataru

Kompas.com - 27/10/2022, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri siap menggelar Operasi Simpatik dengan mengedepankan penindakan edukasi dan tanpa tilang manual atau secara langsung di lapangan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tidak berhenti meskipun kepolisian telah menghapus tilang manual.

“Lakukan dengan memberikan edukasi, memberikan pemahaman kepada masyarakat, begitu pentingnya taat pada aturan,” ujar Aan, dilansir dari Youtube NTMC Polri (26/10/2022).

Baca juga: Impresi Awal Jajal Motor Listrik Yamaha E01, Rasanya Mirip Naik NMAX

Kasatlantas Polres Demak, AKP Nyi Ayu Fitria Facha atau Yu Es Teh memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada emak - emak, saat studi kasus dengan menggelar simulasi operasi simpatik di Jalan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, Rabu (11/3/2020)KOMPAS.COM/ARI WIDODO Kasatlantas Polres Demak, AKP Nyi Ayu Fitria Facha atau Yu Es Teh memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada emak - emak, saat studi kasus dengan menggelar simulasi operasi simpatik di Jalan Desa Karangsari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, Rabu (11/3/2020)

“Karena itu untuk keselamatan, untuk kepentingan masyarakat sendiri. Edukasi bagaimana ia memahami, bagaimana peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata dia.

Seperti diketahui, Korlantas Polri melanjutkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, yang menyatakan larangan tilang manual.

Penindakan di lapangan diinstruksikan mengandalkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) secara statis dan mobile, yang kini jumlahnya sudah ribuan unit.

Baca juga: Tes Performa Pengereman 5 MPV Murah, Siapa yang Paling Pakem?

Aan menjelaskan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum, yaitu projustitia dan nonjustitia.

Projustitia yang dimaksud penindakan berupa tilang, proses ke pengadilan hingga keputusan vonis dan pembayaran denda.

Sedangkan nonjustitia dikatakan tak sampai ke pengadilan melainkan berupa edukasi dan teguran untuk memberi efek jera.

Baca juga: Baterai Ioniq 5 Bermasalah, Hyundai Sebut Itulah Kecanggihannya

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.Satlantas Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah.

"Sesuai arahan Kapolri kami akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai Nataru (Natal dan Tahun Baru),” ucap Aan.

“Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau