JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap mobil yang digunakan di jalan raya wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Tak terkecuali mobil milik presiden, menteri, dan pejabat lainnya.
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6, kendaraan bermotor yang bisa mendapatkan nomor registrasi dengan angka khusus atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.
Baca juga: Simak Aturan Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan
Banyak orang mungkin tahu pengguna pelat nomor polisi (nopol) RI 1 adalah Presiden dan RI 2 adalah Wakil Presiden. Sedangkan, RI 3 digunakan untuk kendaraan istri Presiden dan RI 4 untuk kendaraan istri Wakil Presiden.
Namun, tak sedikit juga orang yang belum tahu kementerian mana atau pejabat tinggi negara siapa yang menggunakan nopol RI 5, RI 6, RI 7, dan seterusnya.
Sekarang ini, tercatat ada 101 unit kendaraan dinas pemerintah yang menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Sedangkan Presiden RI, mengandalkan Mercedes-Benz S600 Guard.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Berlaku di Wilayah Ini
Belum lama ini, pemerintah juga sudah menugaskan kepada pemerintah pusat dan daerah, serta TNI dan Polri, agar menggunakan kendaraan listrik sebagai mobil dinas agar lebih ramah lingkungan.
Berikut daftar pelat nomor polisi yang digunakan menteri dan pejabat tinggi negara:
RI 1 untuk Presiden Republik Indonesia
RI 2 untuk Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 untuk Istri Presiden
RI 4 untuk Istri Wakil Presiden
RI 5 untuk Ketua MPR
RI 6 untuk Ketua DPR
RI 7 untuk Ketua DPD
RI 8 untuk Ketua MA
RI 9 untuk Ketua MK
RI 10 untuk Ketua BPK
RI 11 untuk Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
RI 12 untuk Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
RI 13 untuk Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)
RI 14 untuk Kementerian Sekretariat Negara (dulu Menteri Sekretaris Negara)
RI 15 untuk Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (dulu Sekretaris Kabinet)
RI 16 untuk Menko Perekonomian (dulu Menteri Dalam Negeri)
RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (dulu Menteri Luar Negeri)
RI 18 untuk Menko Kemaritiman (dulu Menteri Pertahanan)
RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 untuk Kementerian Dalam Negeri (dulu Menteri Keuangan)
RI 21 untuk Kementerian Luar Negeri (dulu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)
RI 22 untuk Kementerian Pertahanan (dulu Menteri Perindustrian)
RI 23 untuk Kementerian Agama (dulu Menteri Perdagangan)
RI 24 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dulu Menteri Pertanian)
RI 25 untuk Kementerian Keuangan (dulu Menteri Kehutanan)
RI 26 untuk Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (dulu Menteri Perhubungan)
RI 27 untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (dulu Menteri Kelautan dan Perikanan)
RI 28 untuk Kementerian Kesehatan (dulu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)
RI 29 untuk Kementerian Sosial (dulu Menteri Pekerjaan Umum)
RI 30 untuk Kementerian Ketenagakerjaan (dulu Menteri Kesehatan)
RI 31 untuk Kementerian Perindustrian (dulu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
RI 32 untuk Kementerian Perdagangan (dulu Menteri Sosial)
RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama)
RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)
RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)
RI 36 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (dulu Menteri Negara Riset dan Teknologi)
RI 37 untuk Kementerian Pertanian (dulu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)
RI 38 untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (dulu Menteri Negara Lingkungan Hidup)
RI 39 untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (dulu Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)
RI 40 untuk Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (dulu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)
RI 41 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (dulu Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)
RI 42 untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional