JAKARTA, KOMPAS.com - Turut mendukung percepatan elektrifikasi di Indonesia, saat ini ada berbagai keuntungan yang bisa dimiliki oleh pemilik kendaraan listrik.
Salah satunya adalah hak keistimewaan untuk tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah ruas jalan.
Baca juga: Mengenal Dua Jenis Pelat Nomor Mobil Listrik
Pelat untuk nomor kendaraan listrik diberi warna lis biru di bagian bawah. Ini guna mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan di jalan raya.
Untuk pelat nomor dengan lis biru di bagian samping, berarti nomornya merupakan nomor pilihan. Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri kombinasi angka dan seri hurufnya.
Screenshot Youtube BRIN Indonesia Pelat nomor kendaraan listrik
Baca juga: Asap Bakaran Lahan Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan
Saat ini, ada setidaknya lima pelat yang dipakai untuk kendaraan listrik di Indonesia. Berikut ini daftarnya:
- TNKB dengan warna dasar hitam dan lis biru. Ini digunakan untuk kendaraan pribadi.
- TNKB dengan warna dasar kuning dan lis biru. Sama seperti pelat nomor kendaraan konvensional berwarna dasar kuning, TNKB ini digunakan untuk kendaraan umum berbasis listrik.
- TNKB dengan warna dasar merah dan lis biru. Pelat nomor warna ini digunakna untuk kendaraan dinas.
- TNKB dengan warna dasar putih dan lis biru. TNKB ini digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
- TNKB dengan warna dasar hijau dan lis biru. Digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan tertentu, seperti kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.