JAKARTA, KOMPAS.com - Saat registrasi kendaraan, pemilik kendaraan akan diberikan pelat nomor sesuai dengan urutan. Namun, ada opsi lain yang bisa dipilih untuk pemilik kendaraan yang ingin pelat nomor sesuai dengan kombinasi keinginannya.
Saat ini, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang bisa diubah sesuai dengan keinginan tidak hanya berlaku untuk kendaraan konvensional, namun juga kendaraan listrik.
Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri satu hingga empat angka pada pelat nomornya. Kemudian, bisa ditambahkan dengan seri huruf maupun kosong pada bagian belakangnya.
Baca juga: Kenali Jenis Warna Pelat Nomor Kendaraan Listrik di Indonesia
Ketentuan tentang permohonan NRKB pilihan diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis biru pada bagian bawah pelat. Namun khusus untuk pelat nomor 'cantik' atau pilihan, lis birunya berada di samping kanan pelat.
Jika berminat, nantinya alokasi NRKB yang diinginkan akan dicek terlebih dahulu. Kemudian, baru bisa dibuat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Apabila NRKB pilihannya bisa digunakna, pemohon tinggal melakukan pembayaran. Proses berikutnya adalah proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NKRB, serta pengarsipan dokumen NRKB pilihan.
Biayanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Siapa yang Tertarik Konversi Mobil Listrik?
Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini tarif resmi pembuatan pelat nomor pilihan: