Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Zebra Jaya 2022, Simak Jenis Pelanggaran dan Ancaman Sanksi

Kompas.com - 08/10/2022, 11:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 mulai 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022.

Penindakan seperti tilang memang bukan menjadi prioritas. Yang diutamakan adalah sosialisasi dan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Namun perlu diingat, tilang masih mungkin dilakukan.

Baca juga: Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE

Area-area yang diberlakukan merupakan titik kemacetan seperti Patung Tani, Senen, Gunung Sahari, dan sekitarnya. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta.

"Operasi zebra warnanya berbeda untuk tahun ini. Tidak harus dengan penindakan-penindakan yang sekiranya tilang dan sebagainya. Namun demikian cukup beri arahan saja, tidak melakukan kesalahan kembali," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (7/10/2022).

Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama penyelenggaraan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 berlangsung.

Baca juga: Ketika Penumpang Transjakarta Turun di Tol dan Pilih Jalan Kaki karena Macet

Dikutip dari laman @TMCPoldaMetro, berikut ini daftar pelanggaran yang disasar serta sanksinya:

  1. Melawan arus, denda paling banyak Rp 500.000
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda paling banyak Rp 750.000
  3. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi, denda paling banyak Rp 750.000
  4. Tidak menggunakan helm SNI, denda paling banyak Rp 250.000
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda paling banyak Rp 250.000
  6. Melebihi batas kecepatan, denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, denda paling banyak Rp 1 juta
  8. Berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor, denda palng banyak Rp 250.000
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, denda paling banyak Rp 500.000
  10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, denda paling banyak Rp 250.000
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, denda paling banyak Rp 500.000
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau menggunakan bahu jalan, denda paling banyak Rp 750.000
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya, khususnya kendaraan pelat hitam; sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau