Satlantas Polres Tangerang Selatan membagikan brosur keselamatan berlalulintas, helm, dan sembako kepada sejumlah pengguna jalan yang melintas di Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangsel, Selasa (4/10/2022) saat operasi zebra jaya.(KOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR)
Penindakan seperti tilang memang bukan menjadi prioritas. Yang diutamakan adalah sosialisasi dan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Namun perlu diingat, tilang masih mungkin dilakukan.
Area-area yang diberlakukan merupakan titik kemacetan seperti Patung Tani, Senen, Gunung Sahari, dan sekitarnya. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta.
"Operasi zebra warnanya berbeda untuk tahun ini. Tidak harus dengan penindakan-penindakan yang sekiranya tilang dan sebagainya. Namun demikian cukup beri arahan saja, tidak melakukan kesalahan kembali," ucap dia, dikutip dari NTMC Polri, Jumat (7/10/2022).
Ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama penyelenggaraan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 berlangsung.
Dikutip dari laman @TMCPoldaMetro, berikut ini daftar pelanggaran yang disasar serta sanksinya:
Melawan arus, denda paling banyak Rp 500.000
Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda paling banyak Rp 750.000
Menggunakan telepon genggam saat mengemudi, denda paling banyak Rp 750.000
Tidak menggunakan helm SNI, denda paling banyak Rp 250.000
Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda paling banyak Rp 250.000
Melebihi batas kecepatan, denda paling banyak Rp 500.000
Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, denda paling banyak Rp 1 juta
Berboncengan lebih dari satu orang menggunakan sepeda motor, denda palng banyak Rp 250.000
Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, denda paling banyak Rp 500.000
Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, denda paling banyak Rp 250.000
Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, denda paling banyak Rp 500.000
Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau menggunakan bahu jalan, denda paling banyak Rp 750.000
Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya, khususnya kendaraan pelat hitam; sanksi kurungan paling lama 1 bulan, denda paling banyak Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Libur Panjang, Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogorhttps://otomotif.kompas.com/read/2022/10/08/071200215/libur-panjang-ada-ganjil-genap-di-jalur-puncak-bogorhttps://asset.kompas.com/crops/7y1SZijztf_EqqcnxGnAKSC4F6Q=/0x0:750x500/195x98/data/photo/2022/05/25/628d24cf9e97b.jpg