Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi Dipstick Bukan buat Cek Kualitas Oli Mesin

Kompas.com - 06/10/2022, 15:08 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memeriksa ketersediaan oli pada mobil secara rutin merupakan salah satu bentuk perawatan kendaraan roda empat paling sederhana.

Salah satu cara untuk mengetahui ketersediaan oli pada mobil sudah ideal atau belum yakni menggunakan dipstick. Dipstick hanya perlu dicelupkan pada tabung oli untuk mengetahui ketersediaan pelumas.

Baca juga: Desain Jadi Pertimbangan Orang Beralih ke Motor Listrik

Cara ini digadang-gadang juga bisa menganalisa kondisi oli mobil dari sampel yang diambil di ujung dipstick.

Jika oli yang menempel di dipstick berwarna hitam maka harus segera diganti karena kualitas oli tersebut dianggap sudah tidak baik.


Oli baru biasanya berwarna kuning bening (terang) seiring penggunaannya akan berwarna lebih gelap karena sudah terkontaminasi dengan karbon hasil pembakaran di mesin,” Kata Didi Ahadi, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).


Artinya, kendati oli menunjukkan telah berwarna hitam, maka bukan berarti dipstick akurat untuk memeriksa kualitas oli.

Bambang Supriyadi, Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) memperjelas, jika oli yang menempel dipstick berwarna hitam hanya sebagai tanda dasar saja.

Baca juga: Desain Jadi Pertimbangan Orang Beralih ke Motor Listrik

Artinya jika oli terlihat sudah keruh atau berwarna hitam, memang tidak ada salahnya harus diganti untuk menjaga kesehatan mobil.

“Ini bisa dilakukan oleh orang yang berpengalaman (expert), dipstick hanya sebagai indikator awal, untuk detail kualitas harus di cek lebih lanjut.” Kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau