JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Firman Shantyabudi memaparkan bahwa Operasi Zebra 2022 tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual ataupun tilang elektronik (ETLE), namun juga dapat berupa imbauan atau peringatan bagi pelanggar.
Walaupun saat ini ETLE sudah terbesar di 34 provinsi di Indonesia, Firman mengatakan bahwa tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan. ETLE berperan membantu tugas polisi.
Baca juga: Jelang G20, Polisi Maksimalkan ETLE dan Penggunaan Kendaraan Listrik
Menurut Firman, menilang atau tidak menilang merupakan kewenangan anggota, yaitu diskresi. Sehingga tidak harus menilang, petugas juga bisa mengimbau pelanggar.
Namun, pendekatan dan penindakan terhadap pelanggaran di setiap wilayah selama pelaksanaan Operasi Zebra 2022 akan berbeda-beda.
"Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama," ucap Firman, dikutip dari Korlantas Polri, Sabtu (1/10/2022).
Ia menegaskan, terkait diskresi kepolisian, prinsipna semua pelanggaran bisa ditilang. Namun, perlu diingat bahwa diskresi kepolisian masih ada.
Baca juga: Volta Luncurkan Motor Listrik Mirip Vespa, Harga Rp 18 Jutaan
"Kita masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah. Petugas kita, polisi lalu lintas ada untuk membantu masyarakat bukan untuk menilang, tolong ya ini edukasinya," ucap Firman.
Sebagai informasi, Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2022. Pelaksanaannya bukan memprioritaskan tilang, namun lebih kepada edukasi dan imbauan kepada pelanggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.