Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik untuk Mobil Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat registrasi kendaraan, pemilik kendaraan akan diberikan pelat nomor sesuai dengan urutan. Namun, ada opsi lain yang bisa dipilih untuk pemilik kendaraan yang ingin pelat nomor sesuai dengan kombinasi keinginannya.

Saat ini, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang bisa diubah sesuai dengan keinginan tidak hanya berlaku untuk kendaraan konvensional, namun juga kendaraan listrik.

Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri satu hingga empat angka pada pelat nomornya. Kemudian, bisa ditambahkan dengan seri huruf maupun kosong pada bagian belakangnya.

Ketentuan tentang permohonan NRKB pilihan diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis biru pada bagian bawah pelat. Namun khusus untuk pelat nomor 'cantik' atau pilihan, lis birunya berada di samping kanan pelat.

Jika berminat, nantinya alokasi NRKB yang diinginkan akan dicek terlebih dahulu. Kemudian, baru bisa dibuat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.

Apabila NRKB pilihannya bisa digunakna, pemohon tinggal melakukan pembayaran. Proses berikutnya adalah proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NKRB, serta pengarsipan dokumen NRKB pilihan.

Biayanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut ini tarif resmi pembuatan pelat nomor pilihan:

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/161200615/biaya-resmi-bikin-pelat-nomor-cantik-untuk-mobil-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke