Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online, Desak Revisi

Kompas.com - 08/09/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol), Rabu (7/9/2022).

Ketentuan tarif ojek online terbaru itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pada Rabu (07/09).

Dalam ketentuan tersebut, tarif ojol terbaru sendiri mengalami kenaikan sebesar 6 persen sampai 10 persen untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online.

Baca juga: Berlaku 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online

Menanggapi keputusan tarif baru ojek online tersebut, Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengaku menolak kenaikan tarif ojek online yang diumumkan melalui KP terbaru pada Rabu (7/9/2022).

“Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI saat rapat daring bersama pejabat Kementerian Perhubungan dan rekan-rekan asosiasi dari perwakilan berbagai Provinsi di Indonesia pada hari Selasa, 6 September 2022,” ucap Igun, Rabu (7/9/2022).

Adapun isi tuntutan dari asosiasi ojek online adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat Provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, pihak asosiasi sepakat dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10 persen.

Dua poin itu menjadi alasan asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan. Igun pun berharap Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojol sebelum diterapkan pada 10 September 202.

“Apabila dari dua poin tuntutan terkait KP ini tidak juga diindahkan oleh Kementerian Perhubungan RI maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk KP yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini,” katanya.

Tampak para pengendara ojek online sedang berdiam diri (mangkal) di pinggiran Mal Living World Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Senin (5/9/2022). Hal itu mereka lakukan guna menghemat pengeluaran bensin imbas naiknya harga BBMKOMPAS.com/ANNISA RAMADANI SIREGAR Tampak para pengendara ojek online sedang berdiam diri (mangkal) di pinggiran Mal Living World Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Senin (5/9/2022). Hal itu mereka lakukan guna menghemat pengeluaran bensin imbas naiknya harga BBM

Sebagai informasi penetapan tarif baru ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022, 3 hari setelah pengumuman ini resmi rilis.

Sebelumnya, tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojol yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol itu seharusnya berlaku pada 14 Agustus, namun aturan tersebut diundur penerapannya menjadi 29 Agustus.

Tetapi, lagi-lagi penerapan itu kembali ditunda, hingga akhirnya resmi diumumkan hari ini besaran kenaikan tarif ojek online.

Baca juga: Asal Modifikasi Kelistrikan Mobil Berpotensi Sebabkan Kebakaran

Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KP terbaru tahun 2022:

Zona I : Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
-Biaya jasa batas bawah Rp 2000
-Biaya jasa batas atas Rp 2.500
-Biaya jasa minimal Rp 8.000 s.d Rp 10.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000

Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.550
-Biaya jasa batas atas Rp 2.800
-Biaya jasa minimal Rp 10.200 s.d Rp 11.200, naik sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.300
-Biaya jasa batas atas Rp 2.700
-Biaya jasa minimal Rp 9.200 s.d Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau