Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 02/09/2022, 17:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih tengah diterapkan di beberapa di Indonesia.

Pada masa peralihan ini, tidak semua kendaraan harus serentak memiliki pelat nomor putih.
Penggantian warna pelat nomor ini bertujuan agar kamera ETLE alias tilang elektronik lebih mudah memotret pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Truk Listrik Bollinger B4, Merek Baru dari AS dengan Fitur Canggih

Aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini turut berganti. Jika semula mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor, kini menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 menyebutkan jika ada berbagai arti dari setiap warna dasar pelat kendaraan bermotor.


Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Berikutnya pelat nomor kendaraan dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta DenpasarYohanes Valdi Seriang Ginta Pelat nomor mobil terduga pelaku tabrak lari yang ditemukan di lokasi kejadian di persimpangan Jalan Raya Puputan - Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, pada Senin (13/6/2022). /DOK. Humas Polresta Denpasar

Pelat nomor kendaraan berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang pada kendaraan bermotor instansi pemerintah. TNKB jenis ini populer dengan istilah pelat dinas.

Baca juga: Modifikasi Veloz Lawas Bergaya Static, Sederhana tapi Menawan

Terakhir, pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau