Pada masa peralihan ini, tidak semua kendaraan harus serentak memiliki pelat nomor putih.
Penggantian warna pelat nomor ini bertujuan agar kamera ETLE alias tilang elektronik lebih mudah memotret pelanggar lalu lintas.
Aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini turut berganti. Jika semula mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor, kini menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 menyebutkan jika ada berbagai arti dari setiap warna dasar pelat kendaraan bermotor.
Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Berikutnya pelat nomor kendaraan dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.
Terakhir, pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/02/174100915/perbedaan-warna-pelat-nomor-kendaraan-di-indonesia