JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih kerap terjadi dengan berbagai alasan atau penyebab. Membuat pemiliknya kerepotan apalagi jika kendaraan masih dalam status kredit.
Sebab, bukti sah kepemilikan yang bisa ditunjukan hanyalah STNK. Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai salah satu dokumen wajib untuk pengurusan kehilangan STNK, masih ada di pihak leasing.
Meski begitu, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta Purgie menyatakan bahwa pemilik jangan khawatir. Ada solusi yang bisa digunakan yakni fotopoki BPKB dan meminta surat keterangan dari leasing terkait.
Baca juga: Meski Mahal, Husqvarna Svartpilen 250 Disukai Konsumen Pindah Kelas
“Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, belum lama ini.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Tapi jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.
Ini Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit;
-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
-Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
-Surat keterangan dari leasing.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Bodi Mobil Sering Dipoles Bisa Merusak Cat?
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya, yaitu dengan membawa kendaraan terkait ke kantor Samsat untuk cek fisik. Setelah itu hasil cek fisinya difotokopi dan isi formulir di loket pendaftaran.
Urus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian.
Lampirkan hasil cek fisik kendaraan bersama semua persyaratan data dan dokumen, termasuk surat kehilangan STNK.
Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan ada biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.