Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Nunggak Pajak Bisa Kena Sanksi sampai Pemblokiran Kendaraan

Kompas.com - 31/08/2022, 18:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan kesadaran masyarakat dalam bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengalakkan aturan pemblokiran kendaraan.

Kebijakan ini, termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan Polri dapat menghapus data dan registrasi kendaraan bermotor yang lalai pajak.

Namun sebelumnya, pemilik kendaraan terkait akan lebih dulu diberikan surat peringatan selama 5 bulan. Apabila masih abai, bakal dilakukan pemblokiran regitrasi kendaraan selama satu bulan.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Bodi Mobil Sering Dipoles Bisa Merusak Cat?

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Peringatan ketiga, data akan dihapuskan selama 12 bulan dari data induk ke data record. Terakhir, barulah Polri dapat menghapus data kendaraan secara permanen.

Adapun mengenai pemblokiran permanen, aturannya sebagai berikut;

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak. Ini dapat yah, bukan pasti," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada Kompas.com.

Baca juga: Waktu Ideal Melakukan Poles Bodi Mobil Secara Menyeluruh

Dalam kesempatan sama, Yusri juga mengatakan bahwa kepatuhan masyarakat atau pemilik kendaraan patuh pada pembayaran pajak juga demi kepentingan bersama.

"Bayar pajak itu wajib, ini kewajiban supaya pembangunan bisa berjalan optimal khususnya pada ruas-ruas jalan. Jadi yang akan mendapatkan manfaat itu ya pengguna kendaraan itu juga natinya," lanjutnya.

Menurut data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU) hingga Desember 2021.

Baca juga: Kena Macet karena Jalan Dipenuhi Lumpur Galian PLN, Pasha Ungu Protes

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional.

"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam kesempatan terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com