JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Jika SIM hilang, ada prosedur yang harus dilakukan oleh pemilik SIM agar bisa memperoleh kembali SIMnya.
Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak membawa SIM saat berkendara bisa dikenakan hukum denda dan tilang. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru
Prosedur mengurus SIM hilang diatur dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993. Pemohon bisa mendatangi pelaksana penerbitan SIM terdekat.
Persyaratan penerbitan SIM yang hilang pada dasarnya sama dengan persyaratan perpanjangan SIM; tidak ada tes teori ataupun praktik.
Namun, ada tambahan laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli, sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf B Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca juga: Harga Honda Jazz Bekas Lebih Mahal daripada Brio Baru
Kemudian, ada pemeriksaan data SIM yang hilang di arsip. Terpenting, data SIM yang hilang masih ada, serta masa berlaku SIM belum habis.
Sedangkan biaya yang harus dibayarkan sama dengan perpanjangan SIM, sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya yang harus disiapkan adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C. Sementara untuk SIM D dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Kemudian, masih ada tambahan biaya asuransi dan biaya kesehatan.