Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/08/2022, 11:22 WIB


PARIS, KOMPAS.com - Berbeda dengan kepolisian Indonesia yang belum memakai alat khusus untuk menilang pengendara motor berknalpot bersuara bising, kepolisian Perancis kini sedang memperbanyak radar anti bising.

Radar kebisingan ini pertama kali digunakan di Paris tahun lalu dan kini akan dipakai di seluruh negeri. Alatnya disebut "medusa," karena dilengkapi kamera 360 dan sejumlah mikrofon sehingga mirip rambut medusa.

Baca juga: Tata Cara dan Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Samsat Keliling

Dua orang yang motornya terjaring razia polisi dikenakan sanksi mengganti knalpot dan ban motor yang sesuai standar didepan Satlantas Purworejo pada Senin (29/8/2022). KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Dua orang yang motornya terjaring razia polisi dikenakan sanksi mengganti knalpot dan ban motor yang sesuai standar didepan Satlantas Purworejo pada Senin (29/8/2022).

Mengutip Visordown, paduan kamera dan mikrofon yang dipasang di sejumlah ruas jalan itu akan menangkap citra serta memperhitungkan keras suara yang keluar dari knalpot pengendara.

Otoritas Perancis membatasi keras suara knalpot maksimal 90 db. Batas 90 dB dianggap sebagai tingkat kebisingan maksimum sebelum menimbulkan gangguan bagi penduduk dan pengguna jalan lain.

Jika pengendara motor terbukti memakai knalpot dengan tingkat kekerasan suara di atas ketentuan yang berlaku maka akan didenda 135 euro atau setara Rp 1,9 juta - Rp 2 juta.

Baca juga: BERITA FOTO: Pemerintah Blak-blakan Kisaran Kenaikan Harga Pertalite

Foto moge BMW R1200RT lansiran 2010 yang akan dilelang pemerintah.Istimewa Foto moge BMW R1200RT lansiran 2010 yang akan dilelang pemerintah.

Penggunaan radar kebisingan ini tidak hanya dipakai oleh Perancis, hal sama juga mulai diterapkan di Inggris. Departemen Transportasi Inggris diketahui mulai menguji kamera kebisingan pada pertengahan tahun ini.

Di sisi lain, penggunaan kamera atau radar kebisingan di Perancis ini bisa dicontoh dan jadi solusi untuk pihak kepolisian Indonesia, yang sedang gencar melakukan penindakan terhadap pemotor yang memakai knalpot bising.

Sebab di jalan bisa terjadi ricuh antara polisi dan pengendara, karena petugas melakukan penindakan hanya karena pemotor mengganti knalpot standar bukan diukur batas ambang suara yang ditentukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke