PARIS, KOMPAS.com - Berbeda dengan kepolisian Indonesia yang belum memakai alat khusus untuk menilang pengendara motor berknalpot bersuara bising, kepolisian Perancis kini sedang memperbanyak radar anti bising.
Radar kebisingan ini pertama kali digunakan di Paris tahun lalu dan kini akan dipakai di seluruh negeri. Alatnya disebut "medusa," karena dilengkapi kamera 360 dan sejumlah mikrofon sehingga mirip rambut medusa.
Baca juga: Tata Cara dan Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Samsat Keliling
Mengutip Visordown, paduan kamera dan mikrofon yang dipasang di sejumlah ruas jalan itu akan menangkap citra serta memperhitungkan keras suara yang keluar dari knalpot pengendara.
Otoritas Perancis membatasi keras suara knalpot maksimal 90 db. Batas 90 dB dianggap sebagai tingkat kebisingan maksimum sebelum menimbulkan gangguan bagi penduduk dan pengguna jalan lain.
Jika pengendara motor terbukti memakai knalpot dengan tingkat kekerasan suara di atas ketentuan yang berlaku maka akan didenda 135 euro atau setara Rp 1,9 juta - Rp 2 juta.
Baca juga: BERITA FOTO: Pemerintah Blak-blakan Kisaran Kenaikan Harga Pertalite
Penggunaan radar kebisingan ini tidak hanya dipakai oleh Perancis, hal sama juga mulai diterapkan di Inggris. Departemen Transportasi Inggris diketahui mulai menguji kamera kebisingan pada pertengahan tahun ini.
Di sisi lain, penggunaan kamera atau radar kebisingan di Perancis ini bisa dicontoh dan jadi solusi untuk pihak kepolisian Indonesia, yang sedang gencar melakukan penindakan terhadap pemotor yang memakai knalpot bising.
Sebab di jalan bisa terjadi ricuh antara polisi dan pengendara, karena petugas melakukan penindakan hanya karena pemotor mengganti knalpot standar bukan diukur batas ambang suara yang ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.