Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melakukan Perpanjangan SIM secara Online

Kompas.com - 30/08/2022, 11:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi kendaraan bermotor. SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

SIM ini juga menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan dianggap terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku. Terlambat satu hari dari tanggal berlakunya, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Baca juga: Biaya Tangki Penuh Brio Satya, Agya, dan Ayla jika Pertalite Naik

Prosesnya lebih panjang, karena harus melewati rangkaian tes seperti tes teori, psikotes dan praktek.

Terhitung per April 2021, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, terkhusus di menu SINAR (SIM Nasional Presisi). Berikut ini rinciannya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store bagi para pemilik ponsel dengan sistem operasi Android. Saat ini aplikasi tersebut belum tersedia untuk pengguna iOS.
  • Usai mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail guna verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang tertulis.
  • Kode OTP ini nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
  • Masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
  • Jika sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring siap digunakan.
  • Pada aplikasi tersebut, pilih fitur SINAR lalu pilih perpanjang SIM. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pas foto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
  • Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  • Pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  • Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.

Dua unit layanan SIM bus keliling di depan kantor Satpas DIY- Dua unit layanan SIM bus keliling di depan kantor Satpas DIY

Baca juga: Kisaran Kenaikan Harga BBM Pertalite

Untuk biaya perpanjangan SIM, diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi:

  • SIM A dan A umum Rp 80.000
  • SIM B dan B1 umum Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM CI Rp 75.000
  • SIM CII Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D khusus D1 Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau