JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa pengguna kendaraan bermotor saat berkendara di jalan raya.
Walaupun fungsinya yang begitu vital, namun masih ada saja beberapa orang yang kehilangan.
Hal ini tentu akan sangat merepotkan bagi pemilik motor. Apalagi, bagi orang yang motornya masih dalam status kredit leasing.
Sebab, bukti sah kepemilikan yang bisa ditunjukan hanyalah STNK. Sementara Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ada di pihak leasing.
Baca juga: Sepeda Motor Masih Jadi Kendaraan Andalan Masyarakat Indonesia
Untuk pemilik motor yang kehilangan STNK tapi masih punya BPKB, cara mengurusnya akan lebih mudah. Cukup fotokopi saja sebagian persyaratan penerbitan STNK baru.
Bagi pemilik motor yang kehilangan STNK tapi statusnya masih motor kredit, cara mengurus penerbitan STNK baru juga berbeda lagi.
Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
“Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya. Namun, jangan lupa untuk meminta legalisir dari leasing.
Baca juga: Cek Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit
-KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
-Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
-Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
-BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
-Surat keterangan dari leasing.
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti biasanya: