Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM yang Masa Berlakunya Habis Harus Bikin Baru

Kompas.com - 09/08/2022, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu permasalah yang sering menimpa sebagian besar pemilik kendaraan bermotor adalah lupa atau telat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terlebih lagi saat ini masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir tetapi sesuai tanggal pembuatan, meski masa berlakunya tetap lima tahun. Lantas bagaimana jika Anda telat melakukan perpanjangan SIM?

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: 15 Langkah Cara Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Sinar

Perlu Anda pahami, jika telat melakukan perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati.

Jadi, ketika lupa memperpanjang SIM bahkan melewati tenggat waktu solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru. Sehingga, perlu melakukan berbagai tahap lagi seperti tes tulis dan praktik.

Adapun kewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pengendara, apapun jenis kendaraan yang dibawa.

Biaya perpanjang SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016KOMPAS.com/Ryana Aryadita Biaya perpanjang SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

SIM atau surat izin mengemudi merupakan surat yang wajib dibawa sepanjang berkendara. Jika tidak membawa dokumen tersebut, maka dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang.

Maka dari itu pihak berwenang selalu mengingatkan bahwa demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.

Dengan memberikan jangka waktu 14 hari, maka Anda tidak perlu panik sepanjang proses perpanjangan karena masih banyak waktu yang tersedia jika memang tiba-tiba ada kepentingan mendadak atau kantor Satpas setempat sedang ramai.

Baca juga: Leasing Belum Incar Pembiayaan Kendaraan Listrik

Bahkan untuk perpanjang SIM sendiri, pemohon tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C.

Sehingga, pemilik kendaraan bisa mencari layanan perpanjangan SIM terdekat tanpa harus datang ke kantor Satpas yang biasanya lebih ramai.

Perpanjang SIM Pakai Aplikasi Sinar

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Ditengah aktivitas yang serba padat seperti saat ini, terutama naik turunnya jumlah Covid-19, perpanjang SIM bisa dilakukan online.

Kini perpanjang SIM tidak harus ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), namun juga bisa menggunakan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas. Aplikasi tersebut dibuat oleh Kepolisian Republik Indonesia guna mempermudah pelayanan perpanjangan SIM masyarakat.

Berikut cara untuk perpanjang SIM secara online menggunakan aplikasi SINAR berdasarkan panduan dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polri:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com