Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM yang Masa Berlakunya Habis Harus Bikin Baru

Kompas.com - 09/08/2022, 08:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

1. Unduh dan pasang aplikasi SINAR atau Digital Korlantas yang bisa didapatkan di Play Store atau Apple Store

2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp

3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi

4. Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas

5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data

6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi

7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil

8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan

9 Jika akun telah terverifikasi, dapat mengajukan perpanjangan SIM secara online di aplikasi ini dengan cara masuk ke aplikasi Digital Korlantas

10. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM" . Kemudian akan ditampilkan persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM melalui aplikasi ini

11. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru).

12. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id). Pilih lokasi SATPAS.

13. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan).

14. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account

15. Setelah pembayaran selesai dilakukan, maka SIM baru akan diproses dan pemohon diminta untuk menunggu hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.

Progres status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim). Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM Diterima pada aplikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau