JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan dengan melakukan berbagai strategi. Salah satunya memberikan ancaman bakal menghapus data kendaraan bagi kendaraan yang telat bayar pajak dua kali setelah masa berlaku STNK 5 tahunan habis.
Ancaman tersebut belum berlaku dan masih dalam tahapan sosialisasi. Meskipun demikian wacana tersebut sudah dibahas oleh pihak kepolisian dan akan diberlakukan.
Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan pengecekan besaran pajak yang menunggak beserta dendanya, bisa memanfaatkan teknologi. Dalam hal ini, tidak perlu datang ke kantor pajak atau samsat, pengecekan dapat dilakukan secara daring.
Pada Rabu (3/8/2022) Kompas.com mencoba berselancar di internet, menemukan beberpa cara pengecekan pajak secara daring. Beberapa daerah bisa melakukan pengcekan lewat samsat online, hanya saja tidak sedikit daerah lain yang gagal.
Kemudian, ditemukan satu cara yang efektif bekerja untuk skala nasional lewat pihak ketiga. Untuk caranya sendiri sebagai berikut;
Jika pengecekan berhasil, maka akan ditampilkan data kepemilikan kendaraan beserta besaran tunggakan pajak dan denda yang harus dibayar. Lewat acuan ini bisa tinggal menyiapkan dananya dan melakukan pembayaran sebelum terlambat.
Pengecekan pajak juga diperlukan bagi pembeli kendaraan bekas, baik mobil atau motor. Agar kedepannya tidak ada masalah pada kendaraan tersebut. Sebab, jika peraturan penghapusan data kendaraan berlaku maka bisa saja mobil atau motor bekas yang mau dibeli berstatus rongsokan karena tidak punya legalitas surat-surat.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/03/062200615/cara-baru-periksa-pajak-kendaraan-secara-online