Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Bus Maksimal Menyetir 8 Jam Sehari

Kompas.com - 02/08/2022, 19:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang melibatkan bus biasanya mematikan atau fatal. Salah satu penyebabnya adalah pengemudi yang kelelahan.

Bus dengan jarak perjalanan yang jauh biasanya punya dua pengemudi. Jadi ketika pengemudi pertama kelelahan, bisa diganti dengan pengemudi cadangan sehingga bus bisa tetap berjalan.

Secara aturan, menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 90, pengemudi kendaraan umum punya batas waktu kerja dan waktu istirahat. Waktu kerja pengemudi paling lama adalah delapan jam sehari.

Baca juga: Generasi Baru Bodi Bus Setra, Lebih Elegan Punya Fitur Keselamatan

Kemudian, setelah mengemudi empat jam, maka pengemudi harus beristirahat minimal 30 menit. Namun dalam kondisi tertentu, pengemudi bisa bekerja sampai 12 jam termasuk satu jam istirahat dalam sehari.

Jika dilihat dari aturan tersebut, apa bahayanya jika memaksa menyetir lebih dari delapan jam?

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, idealnya, mengemudi itu tidak boleh lebih dari delapan jam sehari.

Baca juga: Siap Meluncur, Suzuki S-Presso Pakai Transmisi AGS

"Hal ini dibuat karena mempertimbangkan efektivitas kerja. Apalagi menyetir yang lebih berat (bus), membutuhkan fokus yang prima setiap detiknya," ucap Sony kepada Kompas.com, Selasa (2/8/2022).

Sony menjelaskan, kalau memaksakan diri atau menyetir lebih dari delapan jam, maka pengemudi mengalami penurunan kemampuan fisik. Selain itu, konsentrasi saat mengemudi juga bisa menurun.

"Lalu, ada di satu titik pengemudi bisa terkena overthinking dan microsleep. Kedua hal tersebut jauh dari jangkauan dan kontrol pengemudi, sehingga kemungkinan mengalami kecelakaan besar," kata Sony.

Overthinking di sini artinya, pengemudi yang kelelahan malah mencari cara agar tidak mengantuk. Misalnya dengan mengebut, atau melakukan manuver zig-zag yang sebenarnya malah makin berbahaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Panglima TNI Depan Perwira Baru: Tugas Utama Kalian Mengabdi ke Bangsa-Negara
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau