Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kecelakaan, Polisi Usulkan Marka Garis Kejut di Pelintasan Kereta

Kompas.com - 28/07/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan di pelintasan kereta api masih kerap terjadi. Baru-baru ini melibatkan satu unit kendaraan odong-odong yang sudah diubah dimensi kendaraannya di Serang, Banten, Selasa (26/7/2022) lalu.

Berdasarkan keterangan saksi, pengemudi kendaraan tersebut melaju kencang dan tidak mengindahkan imbauan penumpangnya untuk berhenti. Akhirnya, odong-odong pun tersambar kereta akibat tidak sempat menyebrangi rel.

Baca juga: Antisipasi Kecelakaan, Motor Listrik Wajib Punya Suara Buatan?

Kejadian ini menyebabkan 9 orang penumpang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka. Pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi yang diduga lalai dan menyebabkan kecelakaan.

Terkait kecelakaan tersebut, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol C.F Hotman Sirait melakukan asistensi dengan Kasi Pullahjianta Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri AKBP Hendra Wahyudi terkait TKP kecelakaan tersebut.

"Penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap orang atau pengusaha yang telah membuat odong-odong," ucapnya seperti dikutip NTMC Polri, Rabu (27/7/2022).

Ilustrasi perlintasan kereta di Jalan Laskar, Citayam, Depok.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi perlintasan kereta di Jalan Laskar, Citayam, Depok.

Baca juga: Toyota Batalkan Pesanan Harrier dan Land Cruiser

Kemudian Hotman memaparkan, ada unsur kelalaian dari pengemudi odong-odong yang tidak mendengarkan isyarat dari warga bahwa ada kereta api yang akan melintas.

"Dari hasil olah TKP dan introgasi dari masyarakat yang melihat langsung kejadian bahwa warga telah mengisyaratkan bahwa ada kereta api, akan tetapi supir tidak mengindahkan peringatan tersebut," lanjut dia.

Sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan, ia mengimbau Polres Serang untuk membuat rekayasa lalu lintas, di antaranya menempatkan marka garis kejut sebelum pelintasan.

"Kami mengimbau kepada Polres Serang agar membuat rekayasa lalu lintas berupa membuat garis kejut sebelum perlintasan rel kereta api, pemberian cat warna di jalan dan papan himbauan wajib berhenti serta pemasangan kaca cembung, hal ini merupakan upaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ucap Hotman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau