JAKARTA, KOMPAS.com – Minimnya suara yang dihasilkan motor listrik dianggap sebagai suatu kekurangan dibandingkan motor konvensional.
Kondisi ini bisa memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas karena tidak terdengarnya suara motor listrik ketika melaju.
Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada pengguna motor listrik ataupun masyarakat di jalan untuk lebih berhati-hati.
Baca juga: 6 Pabrikan Otomotif Jepang Kolaborasi Bikin Mesin Bahan Bakar Hidrogen
“Masyarakat kita harus diubah perilakunya. Jadi menyebrang jalan, mau berbelok, enggak boleh lagi hanya mengandalkan telinga,” ujar Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan, dalam seminar PEVS di JIExpo, Kemayoran, Selasa (26/7/2022).
“Namun dia harus memperhatikan betul-betul, spion, kalau mau nyebrang harus nengok kiri-kanan berkali-kali. Supaya memastikan tadi, kendaraan listrik kan enggak ada suaranya, tiba-tiba lewat,” kata dia.
Heri juga mengatakan, walau demikian pihaknya belum berencana untuk mewajibkan suara buatan pada motor listrik.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Bertemu dengan Konvoi Pejabat di Jalan?
Adapun saat ini, regulasi yang mewajibkan produsen menyematkan suara buatan baru berlaku untuk mobil listrik.
“Sementara regulasi suara buatan untuk sepeda motor belum ada. Mungkin nanti kita akan mendorong supaya yang sepeda motor listrik, apakah nanti akan kita buatkan, kita wajibkan, memiliki suara buatan,” ucap Heri.
“Supaya meminimalisir atau mencegah tabrakan yang tidak disadari oleh masyarakat,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.