JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol sejak 1 April 2022.
Kebijakan ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension overloading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Baca juga: Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso yang Siap Ramaikan Segmen City Car
Untuk mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, jika penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas, Kamis (21/7/2022).
Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
Baca juga: Sempat Ditutup karena Kebocoran Pipa Gas, Lalu Lintas di Cawang Sudah Dibuka
Tilang pelanggar ODOL:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.