Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik

Kompas.com - 21/07/2022, 07:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol sejak 1 April 2022.

Kebijakan ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension overloading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Baca juga: Intip Spesifikasi Suzuki S-Presso yang Siap Ramaikan Segmen City Car

Untuk mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor. Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, jika penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.


“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ujar Aan, dikutip dari laman Korlantas, Kamis (21/7/2022).

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.(ANTARA FOTO/ARNAS PADDA) Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):

  • Ruas tol Jabodetabek
  • Ruas tol Cipularang
  • Ruas tol Padaleunyi
  • Ruas tol Jakarta-Cikampek
  • Ruas tol Palimanan-Kanci
  • Ruas tol Batang-Semarang
  • Ruas tol Semarang-Solo
  • Ruas tol Solo-Ngawi
  • Ruas tol Ngawi-Kertosono
  • Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
  • Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)

Baca juga: Sempat Ditutup karena Kebocoran Pipa Gas, Lalu Lintas di Cawang Sudah Dibuka

Tilang pelanggar ODOL:

  • Ruas tol Jagorawi
  • Ruas tol JORR Seksi E
  • Ruas tol Jakarta-Tangerang
  • Ruas tol Padaleunyi
  • Ruas tol Semarang Seksi ABC
  • Ruas tol Ngawi-Kertosono
  • Ruas tol Surabaya-Gempol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau