Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperluas ke 50 Wilayah, Ini 3 Cara Daftar Beli Pertalite dan Solar

Kompas.com - 20/07/2022, 11:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) resmi memperluas pendaftaran pembelian BBM subsidi, yakni Pertalite dan Solar, ke-50 wilayah.

Untuk warga Jakarta dan Bekasi, kini sudah bisa melakukan registrasi agar mobilnya bisa menikmati BBM dengan harga subsidi.

Menurut Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, perluasan wilayah dilakukan mengingat tingginya minat pengguna BBM Subsidi.

"Iya, (sudah diperluas). Dari antusiasme masyarakat yang memang sangat tinggi. Saat ini untuk pendaftaran BBM subsidi sudah di atas 150.000 pendaftar ya," ujar Irto, kepada KOMPAS.com, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Diperluas, Pendaftaran Pertalite Dibuka untuk Warga Jakarta dan Bekasi

Seperti diketahui, proses registrasi awal dilakukan hanya untuk pemilik mobil. Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Sosialisasi pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (11/7/2022).KOMPAS.COM/DOK PERTAMINA Sosialisasi pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (11/7/2022).

Bila sudah terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code via email atau situs subsiditepat.mypertamina.id, yang nantinya akan digunakan untuk membeli Pertalite dan Solar.

QR Code tersebut sifatnya melekat pada kendaraan yang sudah terdaftar dan bisa diprint out untuk dibawa ke SPBU saat akan membeli BBM Subsidi.

Lantas bagimana cara mendaftarnya?

Pertamina menyiapkan tiga cara pendaftaran bagi konsumen, pertama melalui aplikasi MyPertamina dari ponsel, kedua melalui situs subsiditepat.mypertamina.id, dan yang terakhir dengan cara manual mengunjungi booth yang telah di sediakan di SPBU.

Masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk melakukan registrasi, seperti foto diri, KTP, STNK, kendaraan tampak samping, kendaraan tampak nomor polisi, dan beberapa tambahan lainnya.

Baca juga: Berhenti di Lampu Merah, Netralkan Transmisi dan Jangan Pakai Rem Tangan

Ilustrasi SPBU Pertamina.KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi SPBU Pertamina.

"Kendaraan-kendaraan ini didaftar untuk mendapatkan QR Code yang akan menjadi dasar bagi
petugas SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi," kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati beberapa waktu lalu.

"Karena subsidi melekat di kendaraan, QR Code ini bisa di-print, dilaminating, dan ditempel di kendaraan untuk memudahkan transaksi di SPBU. Jadi tidak harus menggunakan gadget atau aplikasi MyPertamina saat membeli BBM bersubsidi," lanjutnya.

Namun yang perlu diingat, tak semua mobil yang sudah terdaftar akan lolos. Pasalnya, ada pembatasan soal kategori mobil mewah yang tak boleh membeli Pertalite dan Solar setelah terbitnya revisi Perpres.

Menurut Nicke, saat aturan baru sudah keluar, Pertamina akan melakukan pengelompokan kendaraan yang berhak menikmati BBM subsidi dari data yang sudah melakukan registrasi sebelumnya.

"Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi. QR Code inilah sebagai dasar," kata Nicke.

Baca juga: Kecelakaan Truk, KNKT Akan Kaji Keberadaan Lampu Merah di Cibubur

Ilustrasi pembelian Pertalite di SPBUPertamina Ilustrasi pembelian Pertalite di SPBU

Berikut 50 wilayah yang sudah bisa melakukan pendaftaran pembelian BBM subsidi :

Aceh - Kota Banda Aceh
Bali - Kab Badung
Bali - Kota Denpasar
Banten - Kota Tangerang
Bengkulu - Kota Bengkulu
DI Yogyakarta - Kab Sleman
DI Yogyakarta - Kab Kulon Progo
DI Yogyakarta - Kab Bantul
DI Yogyakarta - Kab Gunung Kidul
DI Yogyakarta - Kota Yogyakarta
DKI Jakarta - Kota Jakarta Timur
Gorontalo - Kota Gorontalo
Jambi - Kab Muara Jambi
Jawa Barat - Kab Bandung Barat
Jawa Barat - Kota Cirebon
Jawa Barat - Kota Bogor
Jawa Barat - Kab Bekasi
Jawa Barat - Kab Cianjur
Jawa Barat - Kota Bandung
Jawa Barat - Kab Ciamis
Jawa Barat - Kota Tasikmalaya
Jawa Barat - Kota Sukabumi
Jawa Tengah - Kota Semarang
Jawa Tengah - Kab Cilacap
Jawa Tengah - Kota Surakarta
Jawa Timur - Kota Madiun
Jawa Timur - Kota Malang
Jawa Timur - Kota Mojokerto
Kalimantan Barat - Kota Pontianak
Kalimantan Selatan - Kota Banjarbaru
Kalimantan Selatan - Kota Banjarmasin
Kalimantan Utara - Kota Tarakan
Kepulauan Riau - Kab Karimun
Maluku - Kota Ambon
Nusa Tenggara Barat - Kota Mataram
Nusa Tenggara Timur - Kab. Timor Tengah Utara
Papua - Kab Mimika
Papua Barat - Kab Sorong
Riau Kota - Pekanbaru
Sulawesi Selatan - Kota Makassar
Sulawesi Tengah - Kota Palu
Sulawesi Utara - Kota Manado
Sumatera Barat- Kota Pariaman
Sumatera Barat - Kab Agam
Sumatera Barat - Kota Bukit Tinggi
Sumatera Barat - Kota Padang Panjang
Sumatera Barat - Kab Tanah Datar
Sumatera Selatan - Kota Palembang
Sumatera Utara - Kota PematangSiantar
Sumatera Utara - Kota Sibolga

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau