Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM saat Libur Idul Adha

Kompas.com - 10/07/2022, 08:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bertepatan dengan libur hari raya Idul Adha 1443 H, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan C.

Para pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Idul Adha, pada 9-10 Juli 2022, dapat melakukan perpanjangan pada 11 Juli 2022 tanpa harus membuat baru.

"Jadi pelayanan SIM libur secara serentak," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, kepada Kompas.com (9/7/2022).

Baca juga: Setelah Toyota Land Cruiser 300, Lexus Juga Stop Pemesanan LX

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Sementara itu, apabila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 11 Juli 2022, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

"Apabila tidak memberlakukan perpanjang pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," ucap Djati.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Baca juga: Tanpa Subsidi, Harga Pertalite Tembus Rp 17.200 dan Solar Rp 18.150

Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan kendaraan. Membawa SIM untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau