Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM saat Libur Idul Adha

JAKARTA, KOMPAS.com – Bertepatan dengan libur hari raya Idul Adha 1443 H, kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan bagi pemegang SIM A dan C.

Para pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur Idul Adha, pada 9-10 Juli 2022, dapat melakukan perpanjangan pada 11 Juli 2022 tanpa harus membuat baru.

"Jadi pelayanan SIM libur secara serentak," ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, kepada Kompas.com (9/7/2022).

Sementara itu, apabila SIM pemohon yang tidak diperpanjang hingga 11 Juli 2022, maka tidak bisa melakukan perpanjangan, atau harus melakukan pembuatan SIM baru.

"Apabila tidak memberlakukan perpanjang pada tenggang waktu tersebut, maka wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," ucap Djati.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan jika Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan.

Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat menggunakan kendaraan. Membawa SIM untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian serta menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/10/080100115/polisi-berikan-dispensasi-perpanjangan-sim-saat-libur-idul-adha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke