JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyatakan sudah ada tiga wilayah Kepolisian Daerah (Polda) yang menerapkan penindakan hukum berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) Moble menggunakan ponsel.
Langkah tersebut dilakukan dalam upaya memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar lalu lintas di tempat-tempat yang belum terdapat ETLE statis.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, ponsel yang digunakan petugas sudah dilengkapi perangkat khusus yang terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Simak Pelanggar Lalu Lintas yang Disasar Tilang Elektronik Ponsel
Sehingga memungkinkan hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile bisa secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office.
Lantas bagaimana mekanisme pembayaran denda bagi para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Mobile?
Betty menjelaskan, proses penilangan ETLE menggunakan ponsel ini pada dasarnya sama saja dengan ETLE biasa.
Maka, pembayaran dendanya pun demikian. Setelah pengendara terkait mengkonfirmasi laporan berita dari polisi bersangkutan, dalam waktu tertentu segera tuntaskan kewajiban itu.
Surat konfirmasi tersebut, dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan setelah maksimum tiga hari pengendara melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Kesalahan yang Jadi Kebiasaan, Bonceng Motor Lebih dari 1 Orang
Surat konfirmasi e-tilang itu berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.
Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.
Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Lebih jauh, berikut cara cek dan bayar denda tilang elektronik:
Baca juga: Ingat, Pikir Kembali kalau Mau Simpan Barang Berharga di Mobil
Cara cek tilang elektronik:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Klik ‘Cek Data’
4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.
Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:
1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik ‘Cari’
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.
Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.