Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap ETLE Mobile Polisi, Begini Cara Bayar Dendanya

Kompas.com - 01/07/2022, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyatakan sudah ada tiga wilayah Kepolisian Daerah (Polda) yang menerapkan penindakan hukum berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) Moble menggunakan ponsel.

Langkah tersebut dilakukan dalam upaya memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar lalu lintas di tempat-tempat yang belum terdapat ETLE statis.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho, ponsel yang digunakan petugas sudah dilengkapi perangkat khusus yang terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Simak Pelanggar Lalu Lintas yang Disasar Tilang Elektronik Ponsel

Ilustrasi ETLE mobileNTMC Polri Ilustrasi ETLE mobile

Sehingga memungkinkan hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile bisa secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office.

Lantas bagaimana mekanisme pembayaran denda bagi para pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Mobile?

Betty menjelaskan, proses penilangan ETLE menggunakan ponsel ini pada dasarnya sama saja dengan ETLE biasa.

Maka, pembayaran dendanya pun demikian. Setelah pengendara terkait mengkonfirmasi laporan berita dari polisi bersangkutan, dalam waktu tertentu segera tuntaskan kewajiban itu.

Surat konfirmasi tersebut, dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan setelah maksimum tiga hari pengendara melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Kesalahan yang Jadi Kebiasaan, Bonceng Motor Lebih dari 1 Orang

Petugas kepolisian hendak mencetak surat konfirmasi tilang usai memverifikasi gambar hasil tangkapan kamera tilang elektronik atau ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian hendak mencetak surat konfirmasi tilang usai memverifikasi gambar hasil tangkapan kamera tilang elektronik atau ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Surat konfirmasi e-tilang itu berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Kemudian, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Namun, apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam batas waktu yang ditentukan, tiga hari kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Lebih jauh, berikut cara cek dan bayar denda tilang elektronik:

Baca juga: Ingat, Pikir Kembali kalau Mau Simpan Barang Berharga di Mobil

Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.KOMPAS.com/Tria Sutrisna Proses pencetakan surat konfirmasi tilang untuk pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE, Selasa (5/4/2022) di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Cara cek tilang elektronik:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
3. Klik ‘Cek Data’
4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.

Cara bayar denda tilang elektronik lewat situs kejaksaan:

1. Kunjungi laman https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang
3. Klik ‘Cari’
4. Tunggu hasil besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian
5. Terakhir klik tombol ‘Bayar’.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com