JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama 22 ruas jalan di DKI Jakarta, yang berakibat warga di lokasi tersebut harus memperbarui KK, KTP, sampai BPKB dan STNK.
Hal ini supaya dokumen yang menyatakan tentang identitas kepemilikan akurat sehingga apabila terjadi sesuatu tidak menimbulkan masalah baru. Tapi khusus BPKB dan STNK, KK dan KTP harus diurus lebih dahulu.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, dari perspektif hukum, penggantian STNK dan BPKB bersifat wajib.
Pasalnya, BPKB dan STNK merupakan dokumen kepemilikan dan operasional yang menjadi acuan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikannya.
"Oleh sebab itu dokumen itu harus memiliki hubungan atau ikatan hukum antara pemiliknya, kendaraannya, dan dokumen kepemilikannya," kata Taslim saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).
Umumnya, mutasi kendaraan terdapat dua jenis, yaitu satu daerah (dalam provinsi yang sama) dan ke lain daerah (ke luar provinsi).
Baca juga: Ada Aturannya, Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Didenda Rp 24 Juta
Mutasi satu daerah fokus hanya pada perpindahan alamat saja, sementra pelat nomor tetap sama. Sedangkan mutasi lain daerah mesti mengubah alamat dan pelat nomor.
Untuk melakukan mutasi satu daerah, bisa dilakukan dengan datang ke kantor Samsat dan segera menuju tempat cek fisik kendaraan.
Berikan seluruh berkas kepada petugas agar mendapatkan formulir cek fisik. Setelahnya petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan rangka.
Bawa semua dokumen untuk difotokopi di dalam salah satu gerai yang telah tersedia di kantor samsat. Jika sudah, berikan seluruh berkas ke loket cek fisik.
Pemohon akan diminta menuju ke bagian fiskal untuk kembali mengisi formulir dan membayar pajak atau biaya lain yang mungkin tertunda.
Baca juga: Sedang Diminati, Layanan Bengkel Spesialis dari Rumah ke Rumah
Jika tidak ada masalah, akan diberikan berkas kartu induk lalu bawa ke bagian mutasi. Setelah semua selesai, tunggu beberapa saat sampai Anda dipanggil untuk menyelesaikan biaya mutasinya.
Untuk perhitungan biaya mutasi, misalnya mobil, ditetapkan sebesar 1 persen dari harga pembelian satu unitnya. Biaya tersebut yakni Bea Balik Nama (BBN).
Jadi, misal harga mobil dibeli senilai Rp 200 juta, maka biaya mutasinya adalah 1 persen x Rp 200 juta = Rp 2 juta. Namun, biaya ini belum termasuk biaya administrasi di kantor Samsat.
Berikut rincian biaya mutasi mobil tahun 2022:
BBN: Rp 2 juta
Biaya fiskal: Rp 250.000
Biaya cek fisik: Gratis (meski terkadang harus membayar sukarela) Biaya admin gudang kartu induk: Rp 10.000
Biaya mutasi keluar: Rp 50.000
Biaya mutasi mobil masuk: Rp 375.000
Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB: Rp 100.000
Tambahan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK: Rp 400.000