Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @dashcamindonesia. Dalam video itu, terlihat pengendara motor sedang berhenti di salah satu lampu merah. Pemotor yang mengenakan kaos berwarna coklat itu terlihat santai berkendara dengan tidak mengenakan helm.
Tak berselang lama, petugas kepolisian mendekat dan memotret pengendara motor tersebut menggunakan kamera ponselnya.
“Jangan lupa bawa helm ya kawan. Exit tol Boyolali,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Unggahan ini pun ramai dikomentari oleh warganet. Tak sedikit dari mereka yang memuji cara kerja tilang elektronik, sehingga lebih efisien dan menghindari praktik suap oleh petugas di lapangan.
“Tidak menimbulkan debat atau adu argumen di jalan, tiba2 muncul aja surat cinta + foto bukti cinta,” tulis salah satu warganet.
“nah ga pake ngeyel, denda tilang elektronik sampai rumah,” tulis seorang warganet lainnya.
“Ada bagusnya juga sih, mengurangi praktik suap menyuap dilapangan,” kata warganet lain.
Tilang ini hanya bisa dilakukan personel yang kompeten serta memiliki surat tugas. Kamera yang dioperasionalkan juga akan dicatat IMEI-nya.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjaring ETLE mobile adalah pelanggar yang tidak terlalu rumit.
“Pelanggaran bisa diambil oleh ETLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya pelat nomor ini sudah habis,” ucap Aan, seperti dikutip dari NTMC Polri, Rabu (1/6/2022).
Adapun untuk penerapan ETLE mobile tidak jauh berbeda dengan ETLE pada umumnya. Setelah petugas patroli mengambil gambar pelanggaran, gambar dikirim ke kantor untuk diproses menjadi surat tilang kemudian dikirim ke alamat pelanggar.
“Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan ETLE Mobile ini, sama halnya dengan ETLE statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang,” kata Aan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/21/141523815/anti-suap-polisi-potret-pengendara-motor-yang-tak-pakai-helm