Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Stiker Khusus Difabel Bebas Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Kompas.com - 09/06/2022, 06:32 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perlakuan khusus terhadap sistem ganjil genap bagi penyandang difabel.

Pengguna stiker  khusus yang dilengkapi barcode dipastikan bisa bebas melintas di kawasan pemberlakuan maupun uji coba ganjil genap di Jakarta.

Dari barcode itu akan memperlihatkan data penyandang difabel yang menggunakan kendaraan.

Baca juga: Tahun 2030, Seluruh Armada Transjakarta Pakai Bus Listrik

"Hal itu tentunya memudahkan petugas untuk memeriksa dan memastikan stiker digunakan sebagaimana mestinya," dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Kamis (9/6/2022).

Penyandang difabel akan diberikan kemudahan untuk melintasi seluruh ruas jalan di ibu kota tanpa harus mengikuti aturan ganji genap.

Untuk mendapatkan keistimewaan tersebut, masyarakat harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.


Adapun isi surat itu harus memuat beberapa informasi penting, salah satunya nama dan alamat penyandang difabel tersebut.

Selain itu, dalam surat permohonan itu penyandang difabel juga diminta untuk mencantumkan kontak yang bisa dihubungi dan menyebutkan alasan kebutuhan stiker.

Baca juga: Dua Hari Perluasan Ganjil Genap, Polisi Jaring Hampir Seribu Pelanggar

Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Anggota kepolisian memberikan sanksi berupa tilang untuk sejumlah pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Dalam surat permohonan itu juga diminta melampirkan sejumlah dokumen penting seperti berikut:

  • Fotokopi kartu identitas atau KTP bagi penyandang di atas 17 tahun.
  • Fotokopi akta kelahiran jika penyandang di bawah 17 tahun dan fotokopi KTP orangtua/wali. Fotokopi surat izin mengemudi (SIM) jika penyandang membawa mobil sendiri.
  • Fotokopi KTP dan SIM sopir jika tidak bawa mobil sendiri.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK). Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diajukan. Satu penyandang berlaku untuk satu kendaraan.
  • Fotokopi rekam medis.
  • Foto seluruh tubuh penyandang difabel berukuran 8R.
  • Pendukung lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar.

Baca juga: Paksa Motor Berjalan Saat Kondisi Ban Kempis Bisa Bikin Rugi

Surat tersebut kemudian dikirimkan ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Alamatnya berada di Komplek Dinas Teknik Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan kode pos 10150.

Setelah surat permohonan dikirim, pemohon akan dihubungi Dinas Perhubungan untuk verifikasi data. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com