Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 1 Diperpanjang, Begini Aturan Operasional Angkutan Umum

Kompas.com - 07/06/2022, 16:41 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta, diperpanjang pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Insturksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan 6 Mei 2022.

“Khusus kepada a. Gurbernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1,” demikian isi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Pengguna Mobil, Ini Daftar Aturan yang Tidak Boleh Dilakukan di Jalan Tol

Tito mengatakan, lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta berstatus sama, yaitu PPKM Level 1 di antaranya Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Pekerja menggunakan masker saat memasuki angkutan umum di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja menggunakan masker saat memasuki angkutan umum di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020). PSBB kembali diterapkan tanggal 14 September 2020, berbagai aktivitas kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.

Selama PPKM diberlakukan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online) serta kendaraan boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: AC Mobil Bermasalah, Hitung Berapa Kisaran Biaya Perbaikan

Kemudian, persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Terakhir, masyarakat juga diminta untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau