Kebijakan tersebut tertuang dalam Insturksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan 6 Mei 2022.
“Khusus kepada a. Gurbernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 1,” demikian isi Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Tito mengatakan, lima wilayah kota dan satu kabupaten di DKI Jakarta berstatus sama, yaitu PPKM Level 1 di antaranya Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Selama PPKM diberlakukan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online) serta kendaraan boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.
Terakhir, masyarakat juga diminta untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/07/164100115/ppkm-level-1-diperpanjang-begini-aturan-operasional-angkutan-umum