Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Beli Pelat Nomor Putih Secara Online, Bisa Ditilang Polisi

Kompas.com - 24/05/2022, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengimbau agar masyarakat tak gegabah membeli pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar putih melalui platform belanja online.

Pasalnya hal tersebut merupakan tindak illegal. Artinya, pengendara yang sudah membeli dan menggunakan pelat itu bisa ditilang oleh petugas di lapangan.

"Yang mengeluarkan TNKB adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah tidak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Apa Itu Cip RFID pada Pelat Nomor Putih dan Fungsinya

Ilustrasi tampilan pelat putih dengan teknologi RFID di Eropa yang diproduksi oleh Toennjestoennjes.com Ilustrasi tampilan pelat putih dengan teknologi RFID di Eropa yang diproduksi oleh Toennjes

Ia pun menambahkan bahwa pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri memiliki spesifikasi khusus. Terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

Spesifikasi dimaksud, bersifat rahasia serta tidak bisa ditiru sepenuhnya oleh oknum manapun.

“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi kepada masyarakat untuk sabar, nanti juga berubah sendiri," ujar Yusri.

"Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, pada tahap awal Korlantas Polri hanya akan memberikan pelat nomor baru kepada kendaraan baru dan yang sudah habis masa berlakunya (5 tahunan).

Baca juga: Sudah Tahu, Apa Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia?

Kebijakan ini diterapkan secara serentak alias nasional. Untuk pengguna pelat nomor lama (berwarna dasar hitam), masih berlaku hingga pada akhirnya berubah semua di 2027 mendatang.

Adapun aturan pelat nomor hanya dikeluarkan oleh Kepolisian tertuang dalam Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Sehingga bisa ditindak oleh petugas di lapangan.

"Untuk spesifikasi TNKB asli itu bahan materinya menggunakan aluminium alloy. Jadi akan terlihat jelas perbedaannya dengan pelat besi atau logam biasa," kata Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi belum lama ini.

Baca juga: Begini Trik Supaya Baterai Mobil Listrik Bisa Lebih Awet

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial.

Kemudian selanjutnya melihat dari bentuk embossing atau cetakan timbul pada pelat nomornya. Rudi menjelaskan bahwa TNKB asli sudah diatur detail spesifikasi embossing-nya baik dari ketebalan cetakan timbul hingga jarak antar angka dan hurufnya.

Lalu ia juga menjelaskan bahwa pelat nomor asli menggunakan font atau jenis huruf khusus yang tidak bisa disebutkan kepada khalayak umum. Tentu ini berkaitan dengan kerahasiaan detail spesifikasi agar tidak mudah ditiru.

Tidak sampai di sana, selain dari cat khusus pada TNKB juga ada suatu kombinasi angka berisi kode yang menunjukkan jenis sebuah kendaraan bermotor dan kategorinya.

"Misalkan ada TNKB yang odenya seharusnya untuk mobil sedan, malah terpasang di jenis mobil lain. Itu bisa kami telusuri," ujar dia lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com