Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu, Apa Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia?

Kompas.com - 24/05/2022, 09:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana pergantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan, dari hitam ke putih mulai ramai dibicarakan.

Korlantas Polri memastikan akan menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan mulai Juni 2022 secara bertahap.

Penggantian warna dasar pelat nomor bertujuan untuk efektifitas penggunaan kamera E-TLE alias tilang elektronik. Artinya pelat nomor putih akan memudahkan CCTV mengambil gambar pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Tak Hanya Ganti Warna, Pelat Nomor Kendaraan Juga Bakal Dilengkapi Cip

Aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45 dijelaskan berbagai arti dari setiap warna dasar pelat kendaraan bermotor di Indonesia.

Pelat nomor warna dasar putih dengan tulisan hitam menandakan kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

Kemudian, pelat nomor warna dasar kuning dan tulisan hitam, untuk kendaraan bermotor umum, baik barang maupun angkutan penumpang.

Pelat nomor berwarna dasar merah dengan tulisan putih diperuntukan bagi kendaraan bermotor instansi pemerintah. Masyarakat umumnya menyebut sebagai pelat dinas.


Terakhir, pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam diperuntukan bagi kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pelat nomor dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru. Tanda tersebut disematkan di tepi bawah pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Ingat, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Tertinggi Berlaku Juni 2022

Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlakuPolri Pelat nomor kendaraan listrik akan diberikan warna biru pada ruang masa berlaku

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan perturan ini akan dijalankan secara bertahap. Korlantas Polri menargetkan pada 2027 pelat nomor hitam berganti menjadi pelat putih secara Nasional.

“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun,” kata Yusri, Minggu (22/5/2022).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau