JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut periode libur Lebaran 2022, pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap pada beberapa ruas jalan di Jakarta akan ditiadakan.
Untuk waktu penghentian sementara kebijakan ganjil genap di Jakarta, bakal dilakukan mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
"Ganjil genap tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, ketika dihubungi Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap Mudik 2022, Pelanggar Tetap Dikeluarkan dari Ruas Tol
Namun demikian, Sambodo mengingatkan bila tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan tetap berlaku selama masa libur.
"ETLE berlaku khususnya yang batas kecepatan," kata Sambodo.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut dia, tak berlakunya ganjil genap sesuai dengan SK Kadishub Nomor 218 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bila ganjil genap tak berlaku untuk libur Nasional, selain dari Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap Mudik 2022, Pelanggar Tetap Dikeluarkan dari Ruas Tol
"Betul mulai 29 April 20220. Jadi ganjil genap tak berlaku Sabtu dan Minggu, serta hari libur Nasional berdasarkan keputusan Presiden," tulis Syafrin dalam pesan singkatnya.
Seperti diketahui, ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Terdapat 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap Jakarta, yakni :
1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang