Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api, Jangan Cuma Fokus Salah Mobil dan Motor

Kompas.com - 22/04/2022, 09:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan di pelintasan kereta api antara KRL KA 1077 jurusan Bogor-Jakarta Kota dengan mobil di pelintasan sebidang di Rawa Geni, Depok.

Akibat kecelakaan ini, petugas gabungan langsung menutup permanen pelintasan tersebut. Pelintasan sebidang yang berada di antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok itu disebut akses jalan ilegal.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kecelakaan lalu lintas pada pelintasan sebidang masih sering terjadi.

Baca juga: Mobil Listrik Jaguar dan Land Rover Akan Meluncur di Indonesia

Kecelakaan maut terjadi antara kereta api barang dan mobil Toyota Avanza bernopol AE 1903 VS di rel perlintasan KA sebidang tanpa palang pintu di Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021).KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO Kecelakaan maut terjadi antara kereta api barang dan mobil Toyota Avanza bernopol AE 1903 VS di rel perlintasan KA sebidang tanpa palang pintu di Desa Medani, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, hal ini dapat dihindari apabila para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya dapat melaksanakan tugas dengann baik secara proporsional dan pengguna jalan disiplin dalam berlalu lintas.

"Kecelakaan lalu lintas pada pelintasan sebidang antaraKA dan jalan dapat ditekan sepanjang ada komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan dibidangnya. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara benar dan porporsional sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Namun, kata Budiyanto, masih banyak pelintasan liar yang tidak ditangani secara baik sesuai dengan tanggung jawabnya, bahkan ada kesan apabila ada kecelakaan serupa dan menjadi perhatian publik saling lempar tanggung jawab.

Baca juga: Bakal Lebih Mahal, Alasan Brio Belum Dapat Pakai Fitur Honda Sensing

"Siapa yang harus disalahkan apabila terjadi kecelakaan di pelintasan sebidang, apalagi pelintasan liar atau tidak ada izinnya, saya kira UU sudah mengatur secara jelas dan gamblang," katanya.

Personel TNI dan Polri menambal jalan yang berlubang di perlintasan KA Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (14/9/2021).KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN Personel TNI dan Polri menambal jalan yang berlubang di perlintasan KA Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, proses penyidikan pada kasus kecelakaan di pelintasan sebidang jangan hanya berkutat pada pengemudi kendaraan bermotor dan pihak penyelenggara perkeretaapian yaitu PT KAI.

"Tapi harus lebih komprenhensif menyentuh kepad para pihak yang ikut bertanggung jawab secara proporsional," katanya.

Baca juga: Simak Lagi Tanggal dan Jam One Way Selama Arus Mudik 2022

Budiyanto mengatakan, dalam Undang-Undang Perkeretaapian No 23 Tahun 2007 dan aturan pelaksanaan tertera pelintasan kereta api dibuat tidak sebidang.

Pengecualian dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelancaran perjalanan Kereta Api dan pengguna jalan yang lain.

"Adanya lintasan sebidang yang liar dan tidak ada izinnya dalam peraturan perundang-undangan secara tegas diamanatkan untuk ditutup demi keamanan dan keselamatan," katanya.

Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta antara Stasiun Depok dan Citayam, Rabu (20/4/2022).  Jalan Rawa Geni macet total akibata kejadian itu. KOMPAS.com/CHAERUL HALIM Sebuah mobil tertabrak KRL di perlintasan kereta antara Stasiun Depok dan Citayam, Rabu (20/4/2022). Jalan Rawa Geni macet total akibata kejadian itu.

"Siapa yang bertanggung jawab untuk menutup pelintasan liar adalah menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas kelas jalan," katanya.

Baca juga: Jelang Lebaran Penjualan Motor Honda Naik Sejak Awal April

Dalam peraturan tegas dikatakan bahwa paling lama dalam satu tahun pelintasan sebidang harus dievaluasi oleh pemerintah untuk Jalan Nasional, Gubernur untuk jalan Provinsi, dan Bupati atau Wali Kota untuk jalan Kabupaten dan Kota serta Desa.

Kemudian untuk keamanan dan keselamatan jalannya KA dan pengguna jalan, PT KAI memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembangunan fly over dan underpass pada pelintasan sebidang.

"Karena kewenangan pembuatan pelintasan sebidang menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu pelintasan menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau