Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampu Belakang Mobil Jangan Dipasang Bohlam Warna Putih

Kompas.com - 13/04/2022, 11:22 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pemilik kendaraan roda empat yang menambahkan aksesori tambahan pada mobilnya. Seringkali, aksesori ini justru mengganggu bagi pengguna jalan lain.

Salah satunya adalah kebiasaan menambahkan lampu pada bagian belakang mobil. Menambahkan lampu putih di bagian belakang mobil yang menyala saat mobil direm sangat mengganggu visibilitas pengguna jalan yang berada di belakangnya.

Namun, hal ini masih lazim ditemui di jalan. Padahal, lampu tambahan berwarna putih dan berpotensi menimbulkan salah paham antar pengguna jalan.

Baca juga: Bos Repsol Honda Sebut Marquez Selangkah Lebih Maju dari Para Rival

Selain itu, sinar lampu LED yang terlalu terang membuat pengguna jalan yang berada di belakang kendaraan tersebut terganggu.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan bahwa pengemudi harusnya mengerti kalau warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.

"Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk dipergunakan," ucap Marcell.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Marcell menjelaskan bahwa modifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga bisa mispersepsi yang berujung mencelakakan tidak hanya pengemudi tapi juga orang lain.

"Misalnya si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan danmengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang," ucap Marcell.

Baca juga: Kaum Mendang-mending, Pilih Honda HR-V SE atau Hyundai Creta Prime?

Aturan warna pemasangan lampu belakang ini diatur secara hukum di Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 106:

Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:

a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau