JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pemilik kendaraan roda empat yang menambahkan aksesori tambahan pada mobilnya. Seringkali, aksesori ini justru mengganggu bagi pengguna jalan lain.
Salah satunya adalah kebiasaan menambahkan lampu pada bagian belakang mobil. Menambahkan lampu putih di bagian belakang mobil yang menyala saat mobil direm sangat mengganggu visibilitas pengguna jalan yang berada di belakangnya.
Namun, hal ini masih lazim ditemui di jalan. Padahal, lampu tambahan berwarna putih dan berpotensi menimbulkan salah paham antar pengguna jalan.
Selain itu, sinar lampu LED yang terlalu terang membuat pengguna jalan yang berada di belakang kendaraan tersebut terganggu.
Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan bahwa pengemudi harusnya mengerti kalau warna lampu memiliki arti dan fungsinya masing-masing.
"Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk dipergunakan," ucap Marcell.
"Misalnya si pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan danmengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang," ucap Marcell.
Aturan warna pemasangan lampu belakang ini diatur secara hukum di Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 106:
Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/13/112200115/lampu-belakang-mobil-jangan-dipasang-bohlam-warna-putih