JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan resmi merilis 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) usai diterbitkannya UU 7/2021 tentang harmonisasi HPP.
Salah satu sektor yang kini dikenakan PPN 1,1 persen dan mulai berlaku 1 April 2022 ialah kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil.
Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.
Baca juga: Amankah Charger Ponsel di Motor? Ini Penjelasan Honda
Dalam pertimbangannya, beleid ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas. Terutama soal pengenaan pajak pertambahan nilainya.
"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai," tulis Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Selasa (5/4/2022).
Adapun besaran pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen. Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Artinya, apabila terdapat pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak sebesar Rp 1,1 juta. Nilai tersebut harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.
Baca juga: DFSK Glory 580 Resmi Pamit dari Pasar Indonesia
Kemudian, pada 2025 nanti, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.
Lebih jauh, sektor lainnya yang dikenakan tarif PPN mulai kuartal II/2022 ialah kegiatan usaha sendiri, tembakau, Liquefied Petroleum Gas tertentu, hasil pertanian tertentu, agen asuransi dan pialang asuransi, hingga pada transaksi perdagangan aset Kripto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.