Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari Berlangsung, ETLE di Tol Bisa Tekan Pelanggaran ODOL

Kompas.com - 05/04/2022, 03:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas tol, diklaim mampu menekan pelanggaran kendaraan over load dan overloading (ODOL).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah membandingkan data harian usai ETLE di tol berlangsung pada 1-3 April 2022.

"Secara umum, terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta hari pertama 148 kasus, hari kedua 571 kasus, hari ketiga 1 pelanggar saja," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Ada Layanan SIM Keliling di IIMS 2022, Catat Jam Operasionalnya

Razia ODOL Jasa MargaJASA MARGA Razia ODOL Jasa Marga

Lebih jauh, untuk ruas tol Trans Jawa di wilayah Jawa Tengah, tercatat pada hari pertama penerapan ETLE di jalur tol sebanyak 303 kasus, lalu pada hari kedua 427 kasus, hari ketiga turun drastis menjadi 29 kasus.

Selain itu, untuk hasil capture ETLE Speedcam yang menindak batas kecepatan kendaraan di tol juga mengalami penurunan.

Di wilayah Polda Metro Jaya sendiri pada hari pertama mencapai 6.565 capture dan turun hingga mencapai 117 pelanggaran.

Sedangkan di ruas tol trans Jawa-Jawa Tengah, saat hari ketiga tidak ditemukannya pelanggaran terkait batas kecepatan di jalan tol dari hasil tilang elektronik.

“Hal ini tentunya menjadi suatu progres positif dalam hal ini terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan signifikan di titik yang sudah terpasang ETLE Speedcam Jalan Tol," kata Firman.

Baca juga: Polda Metro Gelar Razia Kendaraan di 13 Titik Kawasan Langganan SOTR

Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan,  di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik  atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.ANTARA FOTO/ARNAS PADDA Sejumlah kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencanangkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional sebagai salah satu program prioritas dengan target penerapan tahap pertama dimulai pada Maret 2021 di 10 Polda dan tahap kedua Pada April 2021 di 12 Polda. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/hp.

Lanjutnya, di ruas tol trans Jawa-Jawa Tengah di hari pertama tercapture 1.672 pelanggaran, hari kedua tercapture 926 pelanggaran, bahkan hari ketiga tanggal 3 April kemarin zero pelanggaran batas kecepatan.

“Untuk tol trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 di hari pertama, 1.683 di hari kedua menjadi 631 pelanggaran di hari ke 3,” lanjutnya.

Untuk itu, Firman berharap dengan diterapkannya ETLE di jalan tol ini dapat berjalan lancar dan terus mengurangi angka pelanggaran batas kecepatan dan muatan di titik yang sudah terpasang ETLE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com